PEMBELAAN NEGARA

 

            Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu Negara dengan pembelaan Negara. Kegiatan pembelaan Negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga Negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.

            Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela Negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan pasal 27 dan 30 UUD 1945 , masalah bela Negara dan pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Republik Indonesia.

            Bela Negara adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman , baik dari luar maupun dalam negeri.

 

  1. 1.   Makna Bela Negara

 

Membela Negara merupakan kewajiban sebagai warga Negara. Membela Negara ternyata bukan hanya kewajiban tetapi juga hak setiap warga Negara terhadap negaranya. Membela Negara Indonesia adalah hak dan kewajiban dari setiap warga Negara Indonesia. Hal ini tercantum secara jelas dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara” dan di pasal 30 UUD 1945 perubahan kedua bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. “

            Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tersebut dapat di simpulkan bahwa usaha pembelaan dan pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap Negara Indonesia. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.

 

            Konsep Bela Negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik:

–          Secara Fisik yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secra fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar

–          Secara Nonfisik didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara , menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara”. Bela Negara perlu kita pahami dalam arti sempit yaitu secara fisik dan arti luas yaitu secara fisik maupun nonfisik.

 

 

 

  1. 2.   Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara

Ketentuan atau landasan hukum mengenai bela Negara secara tersurat dapat kita ketahui dalam bagian pasal atau batang tubuh UUD 1945 yaitu sebagai berikut :

  1. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
  2. Pasal 30 UUD 1945 Perubahan Kedua yang secara dalam upaya pembelaan Negara :
    1. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
    2. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia , sebagai kekuatan  utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
    3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat , Angkatan Laut , Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara
    4. Kepolisian Negara Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi , mengayomi melayani masyarakat , serta mengakkan hukum.
    5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia . Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara , serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

 

 

  1. 3.   Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara

 

Keikutsertaan warga Negara dalam upaya menghadapi ancaman tentu saja dengan upaya bela Negara. Uraian sebelumnya telah dikatakan bahwa bela Negara mencakup pengertian bela Negara secara fisik dan nonfisik :

 

 

 

  1. Bela Negara secara fisik

Menurut Undang-undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara , keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran di selenggarakan melalui Program Rakyat Terlatih ( Ratih ) , meskipun konsep Rakyat Terlatih ( Ratih ) adalah amanat dari Undang-Undang No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.

 

Rakyat Terlatih ( Ratih ) terdiri dari berbagai unsure , seperti Resimen Mahasiswa ( Menwa ) , Perlawanan Rakyat ( Wanra ) , Pertahanan Sipil ( Hansip ) , Mitra Bibinsa , dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda ( OKP ) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum , Perlindungan Masyarakat , Keamanan Rakyat , Perlawanan Rakyat . Tiga Fungsi yang di sebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saar terjadinya bencana alam atau darurat sipil , di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat , sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsure bantuan tempur bagi pasukan regular TNI dan terlibat langsung di medan perang.

      Bila keadaan ekonomi dan keuangan Negara memungkinkan , dapat pula di pertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga Negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak Negara maju di Barat . Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu , dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus penyegaran . Dalam keadaan darurat perang , mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas territorial . Rekutmen dilakukan secara selektif , teratur , dan berkesinambungan. Penepatan tugas dapat di sesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil , misalnya dokter  ditempatkan di Rumah Sakit Tentara , pengacara di Dinas Hukum , akuntan di Bagia Keungan , penerbang di Skuadron Angkutan , dan sebagainya.

 

  1. Bela Negara Secara Nonfisik

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa bela Negara tidak selalu

harus berarti “ memanggul senjata menghadapi musuh “atau bela Negara yang

militeristik

      Menurut Undang-undang No 3 Tahun 2002 keikutsertaan warga Negara

dalam bela Negara secara nonfisik dapat di selenggarakan melalui pendidikan

kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi . Berdasarkan hal itu ,

keterlibatan warga Negara dalam bela Negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbgaai bentuk , sepanjang masa dan dalam segala situasi , misalnya dengan cara :

  1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
  2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air , melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
  3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata ( buka retorika )
  4. Dan sebagainya

 

  1. 4.   Peran Warga Negara
    1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
    2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
    3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
    4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
    5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
    6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
    7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
    8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
    9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
    10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).

            Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

            Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.

            Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

 

  1. 5.    Identifikasi Ancaman terhadap Bangsa dan Negara

 

 

                  Ancaman dapat di konsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan , baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara , keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa . Konsep ancaman mencakup hal yang sangat luas dan spectrum yang senantiasa berkembang berubah dari waktu ke waktu .

 

                  Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber , baik dari permasalahan ideology , politik , ekonomi , social budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan international antara lain terorisme , imigran gelap , bahaya narkotika , pencurian kekayaan alam , bajak laut  dan perusakan lingkungan

 

Bentuk Ancaman

                  Ancaman di bedakan menjadi dua yaitu :

  1. Ancaman Militer
  2. Ancaman Nonmiliter

Ancaman Militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara , keutuhan wilayah Negara , dan keselamatan segenap bangsa,

 

Bentuk-bentuk dari ancaman militer mencakup :

  1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara , keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara lain
  2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh  Negara lain baik yang menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial
  3. Spionase yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer

 

 

      Ancaman yang paling mungkin dari luar negeri terhadap Indonesia adalah kejahatan yang terorganisasi , dilakukan actor-aktor nonnegara , untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah. Potensi ancaman lain dari luar lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi , propaganda , peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang , film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda.